Bapenda Padang Hapus Denda PBB

×

Bapenda Padang Hapus Denda PBB

Bagikan berita
Bapenda Padang Hapus Denda PBB
Bapenda Padang Hapus Denda PBB

PADANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang memberikan dispensasi pada masyarakat terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keringanan ini berupa penghapusan denda pajak."Biasanya keterlambatan dikenakan denda. Namun mengingat masa pandemi ini Bapenda Padang memberi keringanan dengan menghapus denda untuk PBB yang menunggak. Hanya bayar iuran pokok saja," kata Kepala Bapenda Padang, Al Amin, Rabu (24/6) di kantornya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera membayar PBB. Pihaknya memberi tenggat waktu hingga September mendatang."Sampai saat ini realisasi pemungutan PBB baru 13,97 persen atau sekitar 13,7 miliar dari Rp.73 miliar target Bapenda Padang tahun ini," katanya.

Ia mengakui pembayaran PBB ini memang sedikit terasa lambat dari jenis pajak lainnya. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi saat ini.Lebih lanjut dikatakannya, adapun penerimaan pajak daerah Kota Padang turun 45 persen akibat masa pandemi. Salah satunya dikarenakan pembebasan pajak bagi pelaku usaha perhotelan, restoran dan tempat hiburan sejak April.

"April mulai terasa penurunan, salah satunya karena penerimaan pajak dari tiga sektor (hotel, restoran dan tempat hiburan) dibebaskan selama dua bulan," kata Al Amin.Kemudian, katanya, awal Juni ini pajak hotel, restoran dan tempat hiburan kembali dipungut dari pelaku usaha terkait. Hal ini mengingat pemberlakuan new normal yang sudah mulai dijalankan.

Ia juga menyebutkan, realisasi pajak hotel hingga Juni ini mencapai 44,19 persen atau sekitar Rp.9,28 miliar, dari Rp.21 miliar yang ditargetkan. Kemudian realisasi pajak restoran mencapai 58,19 persen atau sekitar Rp.15,7 miliar, dan realisasi pajak hiburan mencapai 71,13 persen atau sekitar Rp.2,8 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp.4 miliar."Penerimaan pajak restoran cukup bagus peningkatannya tahun ini," pungkasnya. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini