Barang Bukti 60 Perkara Dimusnahkan Kejari Payakumbuh

×

Barang Bukti 60 Perkara Dimusnahkan Kejari Payakumbuh

Bagikan berita
Foto Barang Bukti 60 Perkara Dimusnahkan Kejari Payakumbuh
Foto Barang Bukti 60 Perkara Dimusnahkan Kejari Payakumbuh

PAYAKUMBUH - Sejumlah barang bukti dimusnahkan kejaksaan negeri Payakumbuh. Barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu adalah ganja dengan barang bukti 4.716.28 gram atau sekitar 4,7 Kg sabu 41 perkara dengan BB 544.91 gram, extacy 21,24 gram, kosmetik dan dua buah senpi rakitan.Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono, memimpin langsung pemusnahan BB tersebut, di kawasan Koto nan Ompek, Rabu (19/2).

Dalam sambutannya, Kajari Payakumbuh, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah perkara yang ada telah memiliki kekuatan hukum tetap."Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang kita musnahkan diantarannya, narkoba, rokok, kosmetik serta dua buah senpi rakitan. Dari 60 perkara itu, 54 diantaranya merupakan perkara narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Sekdako Rida Ananda, menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk nyata semua pihak dalam upaya ikut memerangi kejahatan."Kita apresiasi tim penegak hukum dan kita semua yang komitmen memerangi kejatahan. Apalagi narkoba merupakan musuh bersama. Jadi mari kita semua, tidak saja penegak hukum untuk ikut memerangi kejahatan di Kota Payakumbuh yang kita cintai ini," ucapnya. (bule)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini