• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 19, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Bareskrim Agendakan Pemeriksaan Mulyadi Senin Lusa

Sabtu, 5 Desember 2020 | 13:04
0 0
Viral Video Anak Kucing Dibanting, Pelaku Ternyata Oknum Anggota Brimob Sumut

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono. (antara)

JAKARTA – Bareskrim Polri memanggil calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi terkait pidana pemilu, yakni kampanye di luar jadwal, Senin (7/12/). Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mulyadi setelah dilakukan gelar perkara, Jumat (4/12).

BACA JUGA

Kobaran Api di Lembah Harau, Begini Kata Kadis Kehutanan Sumbar

Pasutri dan Satu Pelaku Lainnya Dibekuk Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

Dua Tersangka Kasus Hibah Ditahan, Mantan Ketua KONI Padang Mangkir

“Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim, Senin 7 Desember 2020,” ujar Awi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/12).

Diwartakan inews. id, dalam kasus ini Mulyadi dikenakan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 terkait tindak pidana pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal.

Penetapan tersangka itu sebelumnya dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi. “Iya betul (sudah tersangka),” kata Andi. (mad)

#TOPIK #Bareskrim#mulyaditersangka#pilkadasumbar
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Kobaran Api di Lembah Harau, Begini Kata Kadis Kehutanan Sumbar

Kobaran Api di Lembah Harau, Begini Kata Kadis Kehutanan Sumbar

Rabu, 18 Mei 2022 | 19:18

...

Pasutri dan Satu Pelaku Lainnya Dibekuk Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

Pasutri dan Satu Pelaku Lainnya Dibekuk Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:51

...

Dua Tersangka Kasus Hibah Ditahan, Mantan Ketua KONI Padang Mangkir

Dua Tersangka Kasus Hibah Ditahan, Mantan Ketua KONI Padang Mangkir

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:12

...

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:35

...

Ini Alasan Jaksa Hentikan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Padang

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:50

...

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:17

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In