JAKARTA – Bareskrim Polri memanggil calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi terkait pidana pemilu, yakni kampanye di luar jadwal, Senin (7/12/). Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mulyadi setelah dilakukan gelar perkara, Jumat (4/12).
“Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim, Senin 7 Desember 2020,” ujar Awi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/12).
Diwartakan inews. id, dalam kasus ini Mulyadi dikenakan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 terkait tindak pidana pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal.
Penetapan tersangka itu sebelumnya dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi. “Iya betul (sudah tersangka),” kata Andi. (mad)