Bareskrim Kirimkan SPDP Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean

×

Bareskrim Kirimkan SPDP Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean

Bagikan berita
Foto Bareskrim Kirimkan SPDP Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean
Foto Bareskrim Kirimkan SPDP Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), yang dilakukan oleh eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, ke tahap penyidikan.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihak Ferdinand Hutahaean.

"Kemudian setelah dinaikan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP. Dan telah dikirimka ke Kejagung," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).Ramadhan menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa lima orang saksi dan lima ahli dalam proses pengusutan perkara tersebut pada hari ini.

"Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari bahasa, sosiologi, pidana, agama, dan ITE," ujar Ramadhan.Setelah mendapatkan keterangan saksi dan ahli, penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Hasilnya, disepakati bahwa, kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Ramadhan. (okezone)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini