Bareskrim Polri Kirimkan Teguran Virtual Police ke-21 Akun Medsos

×

Bareskrim Polri Kirimkan Teguran Virtual Police ke-21 Akun Medsos

Bagikan berita
Bareskrim Polri Kirimkan Teguran Virtual Police ke-21 Akun Medsos
Bareskrim Polri Kirimkan Teguran Virtual Police ke-21 Akun Medsos

JAKARTA - Bareskrim Polri sejauh ini tercatat sudah memberikan teguran Virtual Police ke-21 akun media sosial yang dinilai melanggar pidana UU ITE."Ya, benar sudah 21 akun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2021).

Argo menjelaskan, akun-akun yang mendapat teguran itu kebanyakan lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Sehingga, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh aparat di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter. Hanya saja, Argo belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai proses yang berejalan terkait teguran terhadap 21 akun itu.

"(Alasan teguran) Provokasi. Belum terkonfimasi (sudah dihapus semua atau tidak)," ujar Argo.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas soal Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE.

Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini