Bareskrim Selidiki Surat Larangan Jualan Daging

×

Bareskrim Selidiki Surat Larangan Jualan Daging

Bagikan berita
Bareskrim Selidiki Surat Larangan Jualan Daging
Bareskrim Selidiki Surat Larangan Jualan Daging

JAKARTA - Bareskrim Polri menyelidiki temuan surat yang berisi larangan berjualan daging sapi."Kami harus memeriksa asosiasi yang mengirim surat itu, lalu juga memeriksa pedagang-pedagang dan feedlot (tempat penggemukan sapi) guna mengumpulkan informasi lengkap," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).

Surat tersebut diduga memicu kenaikan harga dan kelangkaan daging sapi di pasaran.Pihaknya hingga saat ini telah memeriksa enam saksi terkait penyelidikan kasus dugaan penimbunan sapi impor siap potong di dua perusahaan penggemukan sapi di Tangerang, Banten.

Victor pun menuding keterangan salah satu pemilik feedlot di Tangerang tersebut yang mengatakan bahwa pedagang tidak mau membeli sapi-sapi miliknya sehingga sapi akhirnya ditahan tidak dijual, sebagai keterangan bohong."Bohong. Tidak ada itu. Pedagang mau membeli, tapi mereka dikondisikan untuk tidak membeli," tegasnya.

Sementara dari keterangan para saksi terungkap bahwa penimbunan sapi dilakukan para pengusaha feedlot untuk membuat kelangkaan peredaran daging sapi di kawasan Jabodetabek dan Banten dengan tujuan agar pemerintah memberi tambahan kuota impor."Mereka sudah bicara terbuka kenapa mereka menimbun, karena pemerintah mengurangi kuota (impor). Mereka ingin memaksa pemerintah memberi kuota baru dengan cara ada kelangkaan," katanya.

Pada Rabu (12/8), penyidik Bareskrim memeriksa dua lokasi penggemukan sapi di daerah Tangerang. Operasi tersebut dilakukan sehubungan dengan terjadinya kelangkaan daging hewan tersebut di pasaran. (*/lek)Sumber:  antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini