Bareskrim Tetapkan Ustad Zulkifli Muhammad Ali Tersangka Ujaran Kebencian

×

Bareskrim Tetapkan Ustad Zulkifli Muhammad Ali Tersangka Ujaran Kebencian

Bagikan berita
Foto Bareskrim Tetapkan Ustad Zulkifli Muhammad Ali Tersangka Ujaran Kebencian
Foto Bareskrim Tetapkan Ustad Zulkifli Muhammad Ali Tersangka Ujaran Kebencian

[caption id="attachment_24256" align="alignnone" width="750"] Bareskrim Polri (okezone.com)[/caption]JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan status tersangka kepada Ustad Zulkifli Muhammad Ali. Ia dijerat dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, penetapan tersangka Zulkifli Muhammad tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tanggal 21 November 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber tanggal 3 Januari 2018."Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (17/1).

Zulkifli sendiri akan dipanggil besok, Kamis (18/1) untuk memberikan keterangan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dalam sebuah pengajian di Jakarta."Iya benar besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan. Kalau besok enggak datang, kita atur pemanggilan ulang sesuai prosedur," ungkapnya dikutip dari okezone.

Sebagaimana diketahui, Zulkifli Muhammad Ali dilaporkan seseorang lantaran diduga telah melakukan ujaran kebencian yang bernuansa SARA dan memprovokasi.Hal itu ia lakukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid kawasan Jakarta. Kemudian video ceramahnya itu sempat menjadi viral di media sosial. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini