Bareskrim Ungkap Pembobolan Rekening Bank Rp1,75 Miliar

×

Bareskrim Ungkap Pembobolan Rekening Bank Rp1,75 Miliar

Bagikan berita
Foto Bareskrim Ungkap Pembobolan Rekening Bank Rp1,75 Miliar
Foto Bareskrim Ungkap Pembobolan Rekening Bank Rp1,75 Miliar

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pembobol rekening bank yang berhasil meraup miliaran rupiah.Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pelaku berinisial CP (45) menggunakan kartu ATM giro yang telah dimodifikasi dan berhasil menggasak uang sebesar Rp1.753.500.000.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan percobaan hacking (ilegal akses) terhadap mesin ATM," kata Dani di Bareskrim Polri, Jumat (2/8).Dani menjelaskan, tersangka merupakan nasabah salah satu bank BUMN dan menggunakan ATM Giro pribadinya untuk melakukan pembobolan tersebut. Awalnya, CP mencari terlebih dahulu mesin ATM yang dapat diretas menggunakan ATM nya tersebut.

Pelaku kemudian mendapatkan mesin ATM Mandiri link Merah Putih di minimarket, Jalan Kota Blater, Ambulu, Jember, Jawa Timur untuk diretas."Tersangka CP melakukan transaksi ilegal menggunakan kartu ATM Giro milinya yang diduga sudah dimodifikasi sehingga dapat melakukan transaksi melebihi saldo yang dimiliki yang seharusnya ditolak oleh ATM dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.753.500.000," tuturnya dikutip dari okezone.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediaman istrinya di Majalengka, Jawa Barat pada 25 Juni 2019.Kepada penyidik, CP mengaku telah melakukan kejahatan ilegal akses tersebut atas dasar kebutuhan ekonomi dan untuk modal usaha menjadi distributor alat pembersih rumah tangga. Adapun dari tangan tersangka polisi menyita 4 unit HP, 2 buah Laptop, 2 buah buku tabungan rekening BCA, 2 buah buku tabungan BRI, 1 buah ATM Bank Mandiri, 1 buah ATM BCA, 3 buah ATM BRI, 1 buah ATM BRI, satu bundel bukti transfer, uang tunai Rp5.506.000,

Kemudian, 3 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 4 unit mobil, 1 unit motor, 1 buah jam tangan merk Hegner, 4 buah CPU , monitor dan keybord dan 1 bundel pembukuan perusahaan PT Kalimas Bintang Pratama.Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini