Baru 72 Kementerian/Lembaga Umumkan Formasi CPNS, Ini Penyebabnya

×

Baru 72 Kementerian/Lembaga Umumkan Formasi CPNS, Ini Penyebabnya

Bagikan berita
Foto Baru 72 Kementerian/Lembaga Umumkan Formasi CPNS, Ini Penyebabnya
Foto Baru 72 Kementerian/Lembaga Umumkan Formasi CPNS, Ini Penyebabnya

[caption id="attachment_54679" align="alignnone" width="564"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut belum semua data formasi dan persyaratan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tersedia di portal SSCN. Pasalnya masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum mengupload datanya di website SSCN.

Berdasarkan data BKN pada pukul 08.00 WIB saja, baru 72 kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang meng-upload formasi dan persyaratan CPNS di portal SSCN. Padahal seharusnya ada 76 kementerian dan lembaga, serta 525 pemerintah daerah yang meng-upload data formasi dan persyaratan CPNS di portal SSCN.Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ada beberapa kendala yang menyebabkan masih minimnya instansi yang meng-upload data ke portal website SSCN. Salah satunya adalah adanya kendala di proses hulunya dalam hal ini di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menurutnya, masih banyak pemerintah daerah yang justru masih melakukan diskusi-diskusi mengenai formasinya yang akan dibuka. Selain itu, ada beberapa persyaratan juga yang masih dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB."Yang kami tahu di hulunya di Proses Kemenpan-RB memang masih banyak teman teman dari darah yang diakuisisi di sana belum selesai," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (20/9).

Salah satu yang paling sering dikoordinasikan adalah mengenai persyaratan Surat Keterangan Lulus (SKL). Apakah boleh pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pelamar yang belum mendapatkan ijazah dengan melampirkan SKL."Mungkin harus ada koordinasi, katakanlah untuk apakah surat SKL bisa dipakai apa enggak. Ada beberapa provinsi yang menyatakan di bawah provinsi itu harus sama," jelasnya kepada okezone.

Selain itu lanjut Ridwan, lamanya proses upload yang dilakukan Pemda juga disebabkan adanya pergantian kepala daerah. Sebab, beda kepala daerah maka akan beda pula kebijkannya. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini