Baru Nikah, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

×

Baru Nikah, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Foto Baru Nikah, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Foto Baru Nikah, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

PADANG ARO  -  Satnarkoba Polres Solok Selatan mengamankan dua pelaku pengedar  sabu dan ganja di Solok Selatan. Satu orang pelaku berinisial NJ baru saja menikahi seorang gadis pujaanya dan akan bersanding di pelaminan Juli 2020 ini.Sayang rencana yang sudah diatur kedua belah pihak mempelai laki - laki dan perempuan itu harus berantakan karena NJ tersandung narkoba. Kini NJ terpaksa bulan madu di sel tahanan Polres Solok Selatan.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto menejelaskan, dari laporan masyarakat polisi berhasil menangkap NJ (30) dan RA (27). Keduanya merupakan pengedar narkoba yang sudah lama diintai polisiNJ ditangkap di Nagari Alam Pauh Duo, ditangannya disita Barang Bukti (BB) 13 paket ganja dibungkus dengan plastik bening, termasuk satu paket sabu. Termasuk Rp150 ribu uang kertas hasil transaksi ganja, satu handphone merk Oppo warna pink dengan nomor sim card.

"Tersangka pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus," ungkap AKBP Tedy Purnanto, Rabu (8/7).Sementara, Kasat Narkoba AKP Al Indra menjelaskan, RA ditangkap  sekira pukul 19.30 wib di Nagari Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo.

Di rumah tersangka polisi menemukan barang bukti berupa pireks berisi sisa sabu, satu buah jarum terbuat dari timah rokok, serta satu buah bong terbuat dari botol mainan anak – anak dan lainnya."Tersangka saat digrebek, mengaku telah melakukan transaksi sabu dan ganja kepada langgananya," ungkapnya.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RU tentang narkoba."Kedua tersangka diancam kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," paparnya. (von)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini