Baru Sebulan Bebas, Residivis Curanmor di Payakumbuh Beraksi Lagi

×

Baru Sebulan Bebas, Residivis Curanmor di Payakumbuh Beraksi Lagi

Bagikan berita
Foto Baru Sebulan Bebas, Residivis Curanmor di Payakumbuh Beraksi Lagi
Foto Baru Sebulan Bebas, Residivis Curanmor di Payakumbuh Beraksi Lagi

PAYAKUMBUH - IT (23), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Payakumbuh, kembali masuk penjara. Padahal, dia baru sebulan bebas dari jeruji besi."Pelaku ini merupakan residivis curanmor, sebelumnya itu tersangka harus menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian untuk lima kendaraan bermotor," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo, Kamis (14/10/2021).

Dia mengatakan, IT merupakan warga Jorong Kapuak Koto Panjang Ponco, Kabupaten Tanah Datar."Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Pangkalan, Dumai Barat, Dumai, Riau," kata Aknopilindo, Kamis (14/10/2021).

Aknopilindo menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan motor. Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku.Pencurian ini, kata dia, terjadi pada awal Oktober 2021 di Jorong Sawah Laweh, Kenagarian Situjuah Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor dari hasil kejahata, arit atau sabit untuk memutus kabel kontak serta barang bukti lainnya. "Saat penangkapan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap," katanya.Pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang. Atas perbuatannya, pelaku IT dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini