Batalkan Perda Larangan Bangun Tempat Ibadah di Tolikara

×

Batalkan Perda Larangan Bangun Tempat Ibadah di Tolikara

Bagikan berita
Batalkan Perda Larangan Bangun Tempat Ibadah di Tolikara
Batalkan Perda Larangan Bangun Tempat Ibadah di Tolikara

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan pemerintah daerah Kabupaten Tolikara untuk menyelidiki adanya peraturan daerah yang melarang pembangunan tempat ibadah baru di wilayah tersebut.Hal itu disampaikan Tjahjo melalui pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Selasa, terkait hasil kunjungan kerjanya ke Papua.

"Saya meminta bupati dan DPRD untuk membuka ulang arsip lama, yang bupati dan DPRD sekarang tidak tahu apakah benar ada perda itu," kata Tjahjo.Jika ditemukan terdapat perda yang melanggar hak asasi manusia, maka Kemendagri bisa mengklarifikasi dan membatalkan perda tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.

"Sudah menjadi tugas Pemerintah memberi kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing," katanya.Mendagri meminta jajaran pemda dan DPRD setempat meninjau kembali perda tersebut.

"Coba di DPRD ditinjau kembali, kalau satu agama saja tidak bisa (membangun tempat ibadah), apalagi kalau berbeda agama," jelasnya.Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIdI) karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut.

Bupati juga membenarkan di Tolikara terdapat perda yang melarang pembangunan Masjid."Itu dalam bentuk peraturan bupati, masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut.  Kalau mushalla memang dari dulu ada," tambahnya. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini