Batas Waktu Penambahan Persyaratan, Bawaslu dan KPU Sumbar Beda Pendapat

×

Batas Waktu Penambahan Persyaratan, Bawaslu dan KPU Sumbar Beda Pendapat

Bagikan berita
Batas Waktu Penambahan Persyaratan, Bawaslu dan KPU Sumbar Beda Pendapat
Batas Waktu Penambahan Persyaratan, Bawaslu dan KPU Sumbar Beda Pendapat

[caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"]Bawaslu (net) Bawaslu (net)[/caption]PADANG - KPU dan Bawaslu Sumbar beda pendapat menanggapi polemik pendaftaran salah satu pasangan calon Bupati Dharmasraya.

Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti menilai penambahan persyaratan pencalonan Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Amrizal Dt Rajo Medan melanggar peraturan KPU, karena dimasukkan lewat dari pukul 16.00 WIB pada hari pendaftaran, Senin (27/7).Tapi bagi KPU Sumbar sudah sesuai aturan, karena pendaftaran dilakukan sebelum pukul 16.00 WIB, penambahan persyaratan tengah malam karena terkendala suatu hal, tidak masalah.

Elly Yanti mengatakan, awalnya KPU Dharmasraya tidak mau menerima dukungan dari PKB untuk paslon tersebut, karena administrasinya tidak lengkap. Tapi karena calon tidak mau mencoret dukungan dari PKB, dan KPU mendapat tekanan, akhirnya diterima dengan dasar ada rekomendasi dari Panwaslu setempat.Hal itu disesali Elly karena Panwaslu memberikan rekomendasi untuk menerima syarat dari PKB. "Hal itu menjadi temuan bagi Bawaslu. Kami akan proses dan akan putuskan berdasarkan kesepakatan, apakah dukungan itu dibatalkan atau tidak," katanya.

Sementara komisioner KPU Sumbar, Mufti Syarfie mengatakan, berdasarkan laporan, pendaftaran sudah diterima sebelum pukul 16.00 WIB. Hanya saja persyaratannya banyak sehingga proses pemeriksaannya sampai malam. (defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini