Bawa Kabur Bocah, Pedagang Dituntut 3 Tahun

×

Bawa Kabur Bocah, Pedagang Dituntut 3 Tahun

Bagikan berita
Bawa Kabur Bocah, Pedagang Dituntut 3 Tahun
Bawa Kabur Bocah, Pedagang Dituntut 3 Tahun

[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Arlis (63) tak menyangka terancam di penjara dalam waktu yang cukup lama gara-gara membawa seorang anak tanpa seizin orangtuanya. Pada sidang yang digelar Rabu (20/3) di Pengadilan Negeri Padang, terdakwa Arlis dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Yuli menyebutkan, tuntutan hukuman penjara tersebut karena terdakwa terbuktimelanggar pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengar amar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH)Apriman pun mengajukan nota pembelaan. "Atas tuntutan JPU, kami mengajukan nota

pembelaan secara tertulis, untuk itu kami minta waktu satu minggu," ucap PH Terdakwa.Dalam dakwaan disebutkan, kejadian berawal pada 3 November 2018 lalu. RS sedang

berada di tempat kerja bersama dengan anaknya (korban). Kemudian terdakwa datang kesana, dan mengajak korban berbelanja ke Pasar Ambacang, Padang. Ibu korban yang tidak

curiga kemudian memberi izin. Namun ternyata korban tidak diajak pergi ke PasarAmbacang, melainkan di ajak ke Solok untuk bertemu ayahnya.

Sudah lebih satu hari ternyata korban tidak dipulangkan ke orangtuanya. Malah keesokanharinya terdakwa menghubungi RS dan menanyakan perihal BPKB dan uang Rp20 juta. RS

yang cemas karena anaknya tidak pulang kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihakkepolisian. Tak berapa lama, korban serta terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang ini

berhasil ditemukan polisi. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini