PEKANBARU – Seorang pekerja swasta di Kota Pekanbaru terpaksa berurusan dengan hukum di Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Pasalnya, pria berinisial NM (31) dilaporkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh ayah korban.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil saat dikonfirmasi Singgalang, Selasa (18/7).
“Benar, keluarga korban melapor ke Polsek pada 16 Juli 2023. Laporan itu tercatat dengan LP/431/VII/2023,” katanya.
AKP Syafnil menjelaskan, awalnya NM diamankan keluarga korban yang kemudian menyerahkan ke Polsek Bukit Raya untuk dipidanakan.
“Kita menerima laporan dan tersangka pada 16 Juli sekitar pukul 23.00 Wib. Pelapor mengaku bahwa NN telah pergi membawa anak perempuannya yang baru berusia 17 tahun,” katanya.