Bawa Sabu dari Pekanbaru, Sopir Ini Bantah Terima Upah

×

Bawa Sabu dari Pekanbaru, Sopir Ini Bantah Terima Upah

Bagikan berita
Foto Bawa Sabu dari Pekanbaru, Sopir Ini Bantah Terima Upah
Foto Bawa Sabu dari Pekanbaru, Sopir Ini Bantah Terima Upah

[caption id="attachment_27318" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Padang, Ermawan Setia Budi (35) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (24/7).

Barang bukti yang ditemukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dari sopir itu yakni 25,32 gram sabu. Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulrahimah menghadirkan saksi dari BNN yaitu Rudi Noveriza dan Rangga Novero.Menurut Rudi, penangkapan berawal dari informasi yang diterima BNN yang menyebutkan terdakwa sering mengantarkan sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Padang.

Pihaknya mendapatkan informasi terdakwa berangkat dengan menggunakan mobil dari Pekanbaru pukul 20.00 WIB pada 28 Maret 2017. "Kami menunggu mobil yang dikendarai terdakwa di perlintasan kereta api, dekat Pasar Lubuk Buaya," ujar Rudi yang dibenarkan saksi Rangga di hadapan majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga dengan anggota Inna Herlina dan Sri Hartati.Kemudian sebut Rudi, sekitar pukul 05.45 WIB, pihaknya melihat mobil yang dikendarai terdakwa melintas, sesuai ciri-ciri yang sudah didapatkan dari informan. Setelah itu, saksi dan rekannya melakukan pengejaran. Terdakwa yang terlihat berbelok kiri masuk ke sebuah komplek perumahan usai melewati jembatan di Muaro Penjalinan.

Petugas melihat kembali mobil yang dikendarai terdakwa keluar dari komplek perumahan. "Kemudian mobil itu dihadang. Tapi terdakwa berusaha melarikan diri dan dikeluarkan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan terdakwa," beber Rudi.Akhirnya mobil tersebut terperosok dalam selokan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu di dekat kursi sopir. Selain itu, juga ada paket sedang sabu-sabu yang sengaja dibuang oleh terdakwa dan berhasil ditemukan.

Menurut pengakuan terdakwa kata Rudi, dengan mengantarkan barang haram itu, ia mendapatkan upah Rp1,5 juta dari Bernad. Selain itu, juga mendapatkan satu paket kecil sabu-sabu dari Son.Keterangan saksi ini ada yang dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa, ia tidak menerima upah. Meskipun demikian jaksa tetap menilai, perbuatan Ermawan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini