Bawa Sabu, Warga Aceh Divonis 14 Tahun

×

Bawa Sabu, Warga Aceh Divonis 14 Tahun

Bagikan berita
Bawa Sabu, Warga Aceh Divonis 14 Tahun
Bawa Sabu, Warga Aceh Divonis 14 Tahun
[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]

PADANG - Dua terdakwa warga Aceh, Khairul Yusuf (31) dan Muhammad Yusri (28), divonis masing-masingnya dengan pidana penjara selama 14 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Rabu (28/9). Keduanya dinyatakan bersalah telah membawa sabu seberat 100,84 gram.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khairul Yusuf dan Muhammad Yusri dengan pidana masing-masing selama 14 tahun penjara, denda Rp2 miliar dan subsider dua bulan kurungan,”  ujar majelis hakim yang diketuai Estiono.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.  Sementara itu, dua teman terdakwa yang lain yaitu, Feriman dan Hari Surya Dharma (berkas terpisah), juga divonis masing-masing dengan hukuman yang sama.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulrahimah menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar dan subsider enam bulan kurungan penjara. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini