Bawa Uang Asing di Atas Rp1 M, Siap-siap Didenda Rp300 Juta

×

Bawa Uang Asing di Atas Rp1 M, Siap-siap Didenda Rp300 Juta

Bagikan berita
Bawa Uang Asing di Atas Rp1 M, Siap-siap Didenda Rp300 Juta
Bawa Uang Asing di Atas Rp1 M, Siap-siap Didenda Rp300 Juta

[caption id="attachment_10856" align="alignnone" width="600"] Ilustrasi (okezone.com)[/caption]MEDAN - Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan baru tentang aktivitas pembawaan uang kertas asing di dalam negeri. Dalam aturan yang tertera di PBI No. 20/2/PBI/2018 itu setiap individu dibatasi hanya boleh membawa Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan luar daerah pabean di Indonesia dengan jumlah di bawah Rp1 miliar.

Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI, Rudi Hutabarat mengatakan, ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) ini untuk mengantisipasi tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing di dalam negeri. Aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah."Hanya Badan Berizin yaitu Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang telah memperoleh persetujuan BI yang dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas di atas Rp1 miliar," ungkap Rudi dalam Sosialisasi Ketentuan Pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia, di Kantor Perwakilan BI Sumut, Selasa (2/10).

Rudi mengungkapkan BI memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap individu ‎aktivitas pembawaan uang kertas asing. Kemudian, Bank dan KUPVA BB harus memiliki izin dan persetujuan pembawaan uang kertas asing dari BI untuk melakukan pembawaan ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.Bila tidak memiliki izin, Rudi mengungkapkan sudah ada sanksi diberikan terkait dengan ‎pelanggaran PBI Pembawaan UKA tersebut antara lain dari sanksi denda, sanksi administratif dan sanksi lainnya berupa rekomendasi kepada otoritas berwenang untuk dapat dikenakan sanksi.

"Semua pihak yang tidak memiliki izin atau persetujuan pembawaan uang kertas asing termasuk individu, dikenakan denda 10% dari seluruh uang kertas asing yang dibawa, maksimal Rp300 juta. Begitu juga Badan Berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI dikenakan denda 10% dari selisih jumlah antara uang kertas asing yang dibawa dengan yang disetujui BI, maksimal Rp300 juta," jelas Rudi dikutip dari okezone.Rudi menyebutkan ketentuan PBI Pembawaan uang kertas asing tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan kontrol devisa, namun lebih kepada pengaturan dari sisi lalu lintas pembawaan uang kertas asing (tunai). (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini