Bawaslu Agam-Parpol Bahas Aturan Penanganan Persoalan Pemilu

×

Bawaslu Agam-Parpol Bahas Aturan Penanganan Persoalan Pemilu

Bagikan berita
Foto Bawaslu Agam-Parpol Bahas Aturan Penanganan Persoalan Pemilu
Foto Bawaslu Agam-Parpol Bahas Aturan Penanganan Persoalan Pemilu

LUBUK BASUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam bersama partai politik membahas aturan-aturan seputar penanganan persoalan pemilu, Selasa, (6/12).Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Surya Efitrimen Datuk Majo Indo dan Khairul Anwar.

Turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, partai politik di Kabupaten Agam, anggota dan staff Bawaslu Agam.Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan kegiatan itu bertujuan menyamakan presepi terkait aturan-aturan penanganan pelanggaran pemilu.

"Aturan-aturan penanganan pelanggaran pemilu harus dipahami bersama oleh partai politik yang ada di Kabupaten Agam," katanya.Peraturan Bawaslu saat ini telah mengalami beberapa penyesuaian dan perubahan.

Sebagai contoh laporan hanya dapat dilaporkan pada hari kerja pada pukul 08.00-16.00 WIB. dan informasi awal harus diberikan secara langsung di Kantor Bawaslu.“Itulah mengapa perlu dilaksanakannya kegiatan hari ini guna penyamaan persepsi,” katanya.

Sebagai narasumber pertama, Efitrimen mengambil fokus bahasan pada implementasi penanganan pelanggaran pasca penetapan partai politik peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022 nanti, karena akan diikuti oleh masa kampanye."Potensi pelanggaran Pemilu selama masa kampanye ini akan makin tinggi," katanya.

Beberapa hal yang harus disajikan informasi mengenai peserta pemilu, regulasi, tahapan, pengawasan, dan isu terkait pemilu juga peran serta masyarakat.Kemudian, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pemilu, serta memastikan dipatuhinya seluruh peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.

Bawaslu, dalam hal ini diberikan kewenangan dalam mencegah dan menindak pelanggaran pemilu."Partai politik harus memahami bahwa Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu," katanya.

Oleh karena itu, dalam rangka mendukung tugas tersebut, partai politik harus memberi akses dan ruang gerak, serta memberi informasi yang dibutuhkan kepada Bawaslu.Meskipun partai politik peserta pemilu ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022, masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 nanti.

Khairul Anwar sebagai narasumber lainnya menjelaskan tiga penyebab kecurangan pemilu seperti relasi kuat patronase antara penyelenggara, peserta dan pemilih."Sistem pemilu yang memberi ruang para peserta pemilu melakukan tindakan kecurangan, serta lemahnya sistem pendukung Pemilu," katanya.

Untuk mengatasi hal ini tidak hanya menjadi tugas Bawaslu atau Gakkumdu, tapi menjadi perhatian bersama termasuk para peserta pemilu.(210)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini