Bawaslu: Istri Gubernur Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran

×

Bawaslu: Istri Gubernur Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran

Bagikan berita
Bawaslu: Istri Gubernur Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran
Bawaslu: Istri Gubernur Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran

[caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"] Bawaslu (net)[/caption]LIMAPULUH KOTA - Dugaan pelanggaran kampanye yang disangkakan kepada Caleg DPR-RI Nevi Zuairina, mendapatkan titik terang. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Limapuluh Kota resmi mengeluarkan hasil pemeriksaan istri Gubernur Sumbar itu, Senin (11/3). Hasilnya, Nevi tidak terbukti melanggar. Namun, enam kepala sekolah SMK di Limapuluh Kota terancam terkena sanksi kode etik ASN.

Rilis yang dikeluarkan Bawaslu menjelaskan Nevi yang merupakan caleg DPR RI dari PKS ini lepas dari unsur pidana pemilu pasal 280 ayat huruf h jo pasal 521 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.“Setelah kami bahas secara mendalam, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, dinyatakan terlapor yaitu Nevi Zuairina tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Ketua Bawaslu Limapuluh Kota,Yoriza Asra dalam keterangan persnya.

Namun dalam keterangan pers tersebut, enam kepala sekolah yang masing-masing Kepala SMKN 1 dan 2 Kecamatan Guguak, SMK Negeri Pangkalan Koto Baru, SMK Negeri 1 Kecamatan Luak, SMK Pertanian dan Peternakan Padang Mangateh dan SMK Negeri 1 Kecamatan Payakumbuh terbukti melakukan dugaan netralitas ASN dalam Pemilu.“Yang terbukti hanya enam kepala sekolah SMK di Limapuluh Kota. Mereka terbukti tidak netral sebagai ASN di tahun politik ini,” tambah Yori lagi.

Untuk menindaklanjuti keenam kepala sekolah itu, Bawaslu Limapuluh Kota akan meneruskan hasil ini kepada Bawaslu Sumatera Barat. Kemudian akan dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (bule)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini