Bawaslu Kabulkan Gugatan PKPI, Partai Idaman dan PBB

×

Bawaslu Kabulkan Gugatan PKPI, Partai Idaman dan PBB

Bagikan berita
Bawaslu Kabulkan Gugatan PKPI, Partai Idaman dan PBB
Bawaslu Kabulkan Gugatan PKPI, Partai Idaman dan PBB

[caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"]Bawaslu (net) Bawaslu (net)[/caption]JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu, Abhan ini menyebutkan bahwa KPU telah melanggar administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2019."Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu," kata Abhan saat membacakan putusan di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).

Dalam putusannya, Bawaslu juga meminta KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran ketiga parpol tersebut secara fisik. Adapun tenggat waktu yang diberikan Bawaslu kepada KPU untuk menjalankan hal ini paling lambat tiga hari sejak keputusan dibacakan."Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari sejak pembacaan keputusan," ujar Abhan dikutip dari okezone.

Sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan untuk tujuh parpol lainnya, di antaranya yakni PKPI Kubu Haris Sudarno, PPPI , Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA, Partai Bhinneka. Mayoritas parpol tersebut mempermasalahkan Sipol KPU. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini