Bawaslu: Pelantikan Kepala RSUD Pariaman Bukan Pelanggaran Pilkada

×

Bawaslu: Pelantikan Kepala RSUD Pariaman Bukan Pelanggaran Pilkada

Bagikan berita
Bawaslu: Pelantikan Kepala RSUD Pariaman Bukan Pelanggaran Pilkada
Bawaslu: Pelantikan Kepala RSUD Pariaman Bukan Pelanggaran Pilkada

[caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"]Bawaslu (net) Bawaslu (net)[/caption]PADANG - Selain menyimpulkan ijazah calon Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit tidak terbukti pelanggaran pemilihan, Bawaslu juga menyatakan pelantikan Kepala RSUD Pariaman oleh Irwan Prayitno bukan pelanggaran Pilkada.

"Putusan kami tetap seperti yang pernah dilaporkan dulu, karena pelapor tidak ada memasukkan bukti baru," kata Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada Bawaslu Sumbar, Aermadepa, Senin (21/12).Pertimbangannya, dalam UU Pilkada pengertian petahana adalah orang yang yang sedang menjabat, kemudian ditetapkan sebagai calon. "Sedangkan saat melantik, dia belum ditetapkan sebagai calon," ujarnya.

Sebelumnya dugaan pelanggaran Pilkada untuk dua perkara tersebut juga sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu. Dua kali dilaporkan. Ada laporan dari masyarakat, ada pula laporan dari LSM.Tapi laporan dari kedua pihak itu dinyatakan Bawaslu tidak terbukti pelanggaran pemilihan. Kemudian 16 Desember lalu dilaporkan lagi oleh Paslon Muslim Kasim-Fauzi Bahar.(defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini