Bawaslu RI dan KPU Limapuluh Kota Dilaporkan ke DKPP

×

Bawaslu RI dan KPU Limapuluh Kota Dilaporkan ke DKPP

Bagikan berita
Bawaslu RI dan KPU Limapuluh Kota Dilaporkan ke DKPP
Bawaslu RI dan KPU Limapuluh Kota Dilaporkan ke DKPP

PADANG - Hari ini, Kamis (21/1) KPU Limapuluh Kota mengikuti sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.Pengumuman di website DKPP perkara nomor 02/DKPP-PKE-V/2016 menetapkan lima komisioner Limapuluh Kota sebagai termohon. Pemohon atau pelapor Masnur, Marzuki, Ambari, Edi Munzir, Amir Hamzah (Kuasa dari Harmen, Sekretaris DPC PPP Kabupaten 50 Kota).

"Ya saya sekarang mengkoordinir termohon KPU Limapuluh Kota," kata Divisi Hukum KPU Sumbar Nurhaida Yetty pada Singgalang, saat dihubungi lewat nomor teleponnya.Ikut menjadi konsultan hukum KPU Kabupaten Limapuluh Kota Ardyan dan Rianda Seprasia. Ketua KPU Limapuluh Kota, Ismet mengatakan soal pembuktian tandatangan asli atau scan bukan wewenang KPU. "Kami tidak punya ilmu untuk itu. Namun saat pengajuan persyaratan, tim paslon mengatakan itu tandatangan, materai di stempel basah," ujarnya. Sidang pertama di ruang sidang D gedung DKPP. (defil)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini