Bawaslu Sawahlunto Kabulkan Gugatan Partai Demokrat

×

Bawaslu Sawahlunto Kabulkan Gugatan Partai Demokrat

Bagikan berita
Bawaslu Sawahlunto Kabulkan Gugatan Partai Demokrat
Bawaslu Sawahlunto Kabulkan Gugatan Partai Demokrat

 [caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"] Bawaslu (net)[/caption]

SAWAHLUNTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sawahlunto mengabulkan gugatan Partai Demokrat atas sengketa Daftar Calon Tetap Pemilu legislatif 2019 dalam sidang adjudikasi, Kamis (11/10)."Majelis mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, "kata Ketua Bawaslu Dwi Murini yang didampingi anggota lainnya Wilma Erida dan Fira Hericel dalam putusan yang dihadiri semua pihak. KPU Sawahlunto dihadiri Ketuanya Fadhlan Armey, dan komisioner lain, Jasmadi, Akhaswita dan Desy Fardila. Partai Demokrat Sawahlunto dihadiri Sekretaris partai Nasirwan dan Bakal Calon Syamdirja.

Di putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan Syamdirja, sebagai Calon Anggota DPRD Sawahlunto dari Partai Demokrat yang memenuhi syarat dalam daftar calon tetap. Melaksanakan Putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.Selain itu, Bawaslu membatalkan Keputusan KPU Sawahlunto Nomor: 122/HK.03.1-Kpt/1373/KPU-Kot/lX/2018 Tentang penetapan DCT Anggota DPRD Sawahlunto Pemilu 2019 tertanggal 20 September 2018 sepanjang berkaitan dengan penetapan tidak memenuhi syarat bakal caleg yang diajukan Partai Demokrat Sawahlunto.

KPU Sawahlunto disengketakan Partai Demokrat ke Bawaslu karena tidak lolos Bacalegnya Syamdirja di dalam DCT Pileg 2019.Usai sidang putusan sengketa, Ketua KPU Sawahlunto Fadhlan kepada Singgalang mengatakan, akan melakasanakan putusan Bawaslu. "Kami akan melaksanakan putusan Bawaslu, "ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Partai Demokrat Sawahlunto, Nasirwan menyambut baik putusan Bawaslu. (cong)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini