Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu kepada Parpol

×

Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu kepada Parpol

Bagikan berita
Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu kepada Parpol
Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu kepada Parpol

[caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"] Bawaslu (net)[/caption]PADANG ARO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, melakukan sosialisasi pengawasan pemilu kepada partai politik untuk mengurangi pelanggaran.

"Kami mendatangi langsung partai politik peserta pemilu untuk memberikan sosialisasi, menyampaikan aturan kampanye guna mengurangi pelanggaran terutama pemasangan alat peraga," kata Ketua Bawaslu Solok Selatan, M Ansyar, didampingi Sekretaris Bawaslu Solsel, Admi Munandar, Selasa (5/2/2019).Untuk melakukan sosialisasi Bawaslu membentuk tiga tim supaya semua bisa didatangi dan akan melakukannya selama tiga hari mulai Senin (7/1) hingga Rabu (9/1).

"Kami berharap saat sosialisasi partai politik bisa menghadirkan calegnya supaya aturan kampanye bisa langsung didengar calon," katanya.Sosialisasi ini dilakukan agar Pemilu berjalan tertib dan sesuai aturan dan caleg yang sudah terlanjur melanggar seperti jumlah APK bisa mencopotnya sendiri.

Sekarang peserta Pemilu adalah Partai Politik dan setiap partai hanya boleh memasang APK sebanyak lima baliho dan 10 spanduk pada setiap nagari (desa adat).Dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penindakan APK di tempat terlarang seperti dipaku di pohon, ditempel di tiang listrik, pagar masjid, membelintang jalan, berada kurang 10 meter dari fasilitas umum.

Penindakan antara lain telah mencopot berbagai baliho spanduk maupun poster di Kecamatan Pauah Duo sebanyak 139 buah, Sangir Jujuan 87 buah, Sangir Batang Hari 39 buah, Sungai Pagu 106 buah, Sangir Balai Janggo 40 buah, Koto Parik Gadang Diateh 110 buah sertaSangir 81 APK. (af)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini