Bawaslu Sumbar: Laporan MK-FB Sudah Pernah Diklarifikasi

×

Bawaslu Sumbar: Laporan MK-FB Sudah Pernah Diklarifikasi

Bagikan berita
Bawaslu Sumbar: Laporan MK-FB Sudah Pernah Diklarifikasi
Bawaslu Sumbar: Laporan MK-FB Sudah Pernah Diklarifikasi

[caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"]Bawaslu (net) Bawaslu (net)[/caption]PADANG - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar nomor urut 1, Muslim Kasim - Fauzi Bahar (MK-FB) melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan Irwan Prayitno - Nasrul Abit (IP-NA) ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu (16/12).

Anggota Bawaslu Sumbar Divisi Penanganan Pelanggaran, Aerma Depa mengatakan sebenarnya permasalahan terkait dugaan ijazah palsu NA sudah pernah diproses pada September 2015, saat tahap pencalonan serta telah diklarifikasi dan diproses.Dari hasil kajian dugaan ijazah palsu yang dulunya diadukan seorang warga bernama Herman Tanjung, diperoleh hasil yang menunjukkan hal tersebut tidak termasuk kategori pelanggaran.

"Saat ini kuasa hukum MK-FB ingin memasukkan bukti baru berupa kajian Panwaslu 2010, namun yang kami terima ialah tidak memiliki kop surat dan stempel basah, sehingga perlu dilengkapi sesuai administrasi panwaslu terlebih dahulu jika ingin menggunakannya," jelasnya.Ia mengatakan hingga Rabu (16/12) kuasa hukum belum bisa memenuhi bukti tersebut, melainkan akan memberikan bukti keterangan kesaksian dari mantan Panwaslu Pesisir Selatan 2010.

Sedangkan untuk pengaduan terkait persoalan mutasi IP yang dilaporkan tersebut, sebenarnya juga telah pernah diproses dari dua laporan dan telah ada hasil."Bawaslu akan tetap menjalankan fungsi untuk menyelesaikan setiap laporan yang masuk, melakukan klarifikasi serta pengajian lebih lanjut mulai Kamis (17/12) serta akan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal lima hari," ujarnya.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini