Bawaslu Sumbar Terima 66 Laporan Pelanggaran Kampanye Pilkada

×

Bawaslu Sumbar Terima 66 Laporan Pelanggaran Kampanye Pilkada

Bagikan berita
Bawaslu Sumbar Terima 66 Laporan Pelanggaran Kampanye Pilkada
Bawaslu Sumbar Terima 66 Laporan Pelanggaran Kampanye Pilkada

[caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"]Bawaslu (net) Bawaslu (net)[/caption]PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menerima 66 laporan pengaduan dan pelanggaran kampanye Pilkada hingga pertengahan Oktober 2015.

"Dari total laporan tersebut, 37 laporan merupakan temuan langsung Bawaslu dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di kabupaten/kota di Sumbar dan 29 lainnya laporan masyarakat," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti.Dari keseluruhan laporan yang masuk, sebanyak 36 laporan telah terbukti sebagai pelanggaran. "Hingga saat ini, pelanggaran yang dilaporkan dan ditemukan tersebut terkait dengan administrasi dan kode etik," kata dia.

Ia mengatakan terdapat 34 kasus terkait administrasi dan dua kasus mengenai kode etik. "Namun dari 36 pelanggaran tersebut, belum ada yang terkait tindak pidana," kata dia.Khusus laporan yang didapatkan Bawaslu Sumbar ialah sembilan laporan yaitu tujuh laporan dari masyarakat dan dua lainnya merupakan temuan langsung.

Ia mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam proses pengawalan pilkada serta terus melaporkan jika terjadi pelanggaran. (aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini