Bawaslu Telisik Pelanggaran pada 65 TPS

×

Bawaslu Telisik Pelanggaran pada 65 TPS

Bagikan berita
Bawaslu Telisik Pelanggaran pada 65 TPS
Bawaslu Telisik Pelanggaran pada 65 TPS

PADANG - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sejumlah kasus kejanggalan. Data sementara sebanyak 65 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar berpotensi bakal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).Hal tersebut dikatakan Vifner, Kordiv Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Sumbar, Jumat (19/4). "Data sementara sebanyak 65 TPS, jumlahnya masih berkemungkinan bertambah karena hingga saat ini Bawaslu masih melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan. TPS yang akan dilakukan PSU terbanyak berasa di Kota padang yaitu sebanyak 29 TPS," katanya.

Ditambahkan Vifner, selain di Kota Padang TPS yang juga berpotensi PSU berada di Kota Bukittinggi, Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta Kabupaten Sijunjung.Bicara soal indikator dilakukan PSU, Vifner menjelaskan saat dilakukan pengawasan dan pemantauan Bawaslu menemukan tidak ada form A-5 dan pemilih tidak berdomisili di daerah bersangkutan.

"Tak hanya itu, ada juga pemilih yang melakuakn pencoblosan lebih dua kali. Tak hanya itu ditemukan juga petugas KPPS berlebih memberikan surat suara kepada pemilh di TPS. Secara keseluruhan Bawaslu menemukan kejanggalan yaitu berupa pemilih yang tidak berhak memilih pada lokasi tersebut," ungkapnya.Ditambahkan Vifner, kejanggalan lainnya ditemukan juga alamat pemilih berda di luar daerah tersebut. Hingga saat ini tengah dilakukan penyisiran lebih lanjut dilokasi-lokasi yang telah tercatat.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen membenarkan KPU Sumbar mendapat sejumlah rekomendasi dari Bawaslu terkait akan dilakukannya PSU di sejumlah TPS. "Rekomendasi terkait PSU dari Bawaslu, KPU akan mengkaji terlebih dahulu dan akan dihubungkan dengan ketentuan tentang menyangkut bisa atau tidaknya pelaksanaan PSU pada suatu TPS yang diprediksi Bawaslu berpotensi PSU," ungkap Amnasmen. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini