Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Deklarasi Kampanye Damai

×

Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Deklarasi Kampanye Damai

Bagikan berita
Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Deklarasi Kampanye Damai
Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Deklarasi Kampanye Damai

[caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"] Bawaslu (net)[/caption]JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9).

"Indikasi pelanggaran masih kami telusuri, apakah ada atau tidak? Karena teman-teman Bawaslu DKI sedang melakukan investigasinya selama 7 hari ini apakah ada temuan pelanggaran," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (24/9).Bagja mengungkapkan, temuan dugaan pelanggaran tersebut berupa kekeliruan KPU selaku penyelenggara acara terkait dengan pengaturan masuknya kedua pasangan calon dan pendukungnya ke dalam area acara.

Tata cara masuknya kedua pasangan calon peserta pemilu ke dalam area deklarasi dinilai tidak bersamaan sehingga menyebabkan pengumpulan massa yang tidak seimbang antara Paslon Nomor 01 dan Paslon Nomor 02."Terjadi kesalahan juga, misalnya pada saat Paslon 01 masuk kemudian massanya ikut di belakangnya, kemudian Paslon 02 dengan massanya di belakangnya. Pengaturan itu tidak pas pada saat itu sehingga massa Paslon 01 terlihat lebih banyak daripada massa Paslon 02," jelasnya kepada okezone.

Menurut Bagja, seharusnya kedua pasangan calon masuk ke dalam arena acara deklarasi secara bersamaan, baru diikuti oleh massa dari masing-masing paslon.Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa kelebihan atribut yang dibawa masuk oleh salah satu pasangan calon. Hal itu melanggar kesepakatan yang dibuat antara KPU dan para peserta Pemilu 2019.

"Memang ada kesepakatan itu, bahwa tidak boleh membawa atribut karena atribut disediakan oleh KPU. Nah, tiba-tiba ada yang membawa atribut di luar kesepakatan itu. Yang kami sayangkan seperti itu," ujar Bagja.Bawaslu sedang memeriksa temuan dugaan pelanggaran selama 7 hari ke depan, dan membuka kesempatan bagi partai politik yang ingin menyampaikan aduannya terkait dengan dugaan lainnya. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini