Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Nasrul Abit

×

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Nasrul Abit

Bagikan berita
Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Nasrul Abit
Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Nasrul Abit

PADANG - Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Aermadepa, Rabu (12/8) mengatakan, laporan NA ke Bawaslu yang diduga telah melantik pejabat di Pemkab Pessel dalam kurun waktu enam bulan jabatan akan berakhir, tidak terbukti.“Hasilnya sudah ada. Tidak ada ditemukan pelanggaran,” kata Aermadepa yang merupakan mantan komisioner KPU Kota Solok itu.

NA memang mengeluarkan SK penggantian pejabat, tapi tidak masuk dalam kurun waktu enam bulan sebelum akhir jabatan. Kemudian yang melantik pejabat saat itu juga bukan NA, tapi sekdanya.Saoal klarifikasi yang diberikan IP akan dikaji Bawaslu nantinya. Sebelum itu Bawaslu juga minta klarifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar. Setelah itu baru dianalisa dan diplenokan. “Kami masih punya waktu, paling cepat Jumat sudah ada hasilnya,”ujarnya.

Seperti diketahui, IP dan NA dilaporkan Roni dan Forkas ke Bawaslu karena diduga telah mengganti pejabat dalam waktu enam bulan sebelum akhir jabatan. Untuk laporan IP, palantikan yang diduga melanggar adalah pelantikan Kepala Sub. Bagian Arsip dan Ekspedisi pada Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat 9 Maret 2015, sedangkan masa jabatannya berakhir 15 Agustus. Menurut Roni pelantikan itu adalah kesalahan fatal.“Makanya sebagai warga yang peduli, melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu,” katanya.(defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini