Bayar Utang dengan Mobil Orang Lain, Rekanan Disidangkan

×

Bayar Utang dengan Mobil Orang Lain, Rekanan Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)
Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)
Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)

PADANG – Diduga melakukan penipuan, Danil (35) mesti dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (3/10). Pada sidang tersebut, korban bernama Novalinda dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Menurutnya, pada 15 Oktober 2015 terdakwa pernah meminjam uang kepadanya Rp100 juta untuk pengerjaan proyek pengadaan di instansi pemerintah. “Terdakwa mengatakan, ada dua proyek yang dikerjakannya, tapi tidak ada uang dan berencana meminjam dana kepada saya,” ujar Nova di hadapan majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko.

Novalinda mengaku, sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa. Dia dikenalkan oleh Reflis yang bekerja sebagai PNS di Padang Panjang. Awalnya Nova tidak mau meminjamkan uang tersebut. Namun terdakwa berhasil meyakinkan korbannya dan akan mengembalikan uang korban Rp130 juta dalam waktu satu bulan.