[caption id="attachment_9393" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG PARIAMAN - Seorang wanita berinisial M (51) diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pembuang bayi yang ditemukan warga di Batang Tiku, Kecamatan III Koto Aur Malintang, Padang Pariaman, Rabu (1/7) lalu.
Kapolres Pariaman, AKBP Riko Junaldy melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Hidup Mulia, Senin (6/7) mengatakan, tersangka merupakan nenek bayi malang yang ditemukan tewas mengapung oleh warga itu."Sejumlah petunjuk dan keterangan sejumlah saksi mengarah kepadanya. Saat ditangkap dan menjalani penyidikan, M tak menyangkal perbuatan yang disangkakan kepadanya," katanya. (tomi) Editor : EriandiBayi Hasil Hubungan Gelap itu Ternyata Dibuang Neneknya
Berita Terkait