Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Polda Tindaklanjuti Laporan Orangtua

×

Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Polda Tindaklanjuti Laporan Orangtua

Bagikan berita
Foto Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Polda Tindaklanjuti Laporan Orangtua
Foto Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Polda Tindaklanjuti Laporan Orangtua

PADANG - Laporan orangtua Isyana, bayi yang meninggal di RSUP M Djamil Padang ditindaklanjuti penyidik Polda Sumbar dengan memintai keterangan saksi pelapor, yakni ibu dan ayah korban.Kasus dugaan pelalaian pasien itu dilaporkan ke Polda pada Rabu (6/5) sore. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, Kamis (7/5) menuturkan pelapor Ridha Afrila Dina Putri (32), melaporkan dugaan tindak pidana mengabaikan pasien dalam keadaan gawat darurat yang terjadi di IGD RSUP M Djamil Padang.

Pada saat itu menyebabkan pasien (anak kandung pelapor yang baru berumur 1 bulan) meninggal dunia pada Rabu (29/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Atas kejadian itu, ada dugaan pengabaikan pasien yang sudah dalam keadaan gawat darurat. "Ya, petugas sedang melakukan penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan pemanggil saksi lain, " ujar Satake.Untuk tahap awal, petugas telah meminta keterangan saksi pelapor, yakni orangtua korban. "Iya, baru saksi pelapor yang telah dimintai keterangannya," lanjut Satake.

Sebelumnya, untuk mendapatkan keadilan atas kematian putrinya, Fery Hermansyah dan istrinya Rydha melaporkan pihak RSUP M. Djamil Padang ke Polda Sumbar. Laporan ke Polda sehari setelah mereka melapor ke Ombudsman Sumbar. "Kami melapor ke Polda, ke Ombudsman untuk mencari keadilan. Sebab anak kami jadi korban hingga dia meninggal dunia," kata Ridha.Menurutnya, dia dan suaminya telah ikhlas melepas anak keduanya tersebut. Meski demikian mereka tetap akan memperjuangkan hak, sebab tak direspon cepat sesampai di M. Djamil. Sedangkan mereka berharap ketika sampai di RS sang anak dilayani dengan cepat. Petugas yang ada di M. Djamil terlihat santai ketika mereka begitu cemas akan kondisi sang bayi. "Kami berharap apa yang terjadi pada anak kami tidak terjadi lagi pada anak lain. M. Djamil harus menjadikan kasus kami pelajaran berharga," pintanya.

Dalam mengawal kasus anaknya, pasangan suami istri Fery Hermansyah dan Rydha, itu memakai jasa pengacara Yohannas Permana. Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, mereka mendatangi Polda Sumbar."Hari ini, kita membuat laporan soal dugaan pelanggaran Undang- Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 ke Polda Sumbar terkait kasus bayi pasangan Fery dan Rydha yang meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang," kata Yohannas di Mapolda Sumbar, pada wartawan.

Yohannas mengatakan, dalam UU Kesehatan pasal 190 ayat 2 dijelaskan bahwa pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat diancam pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. "Pasal 190 ayat 2 UU Kesehatan ini yang kita kejar pada RSUP M Djamil dan tenaga kesehatannya," kata Yohannas.Pengacara dari Kreasi Law Firm itu menyebutkan, pihaknya juga menduga ada pelanggaran UU No. 36 Tahun tentang Tenaga Kesehatan dan UU No 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kedokteran dalam kasus bayi itu. "Ada tiga undang-undang yang menjadi rujukan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga melakukan kelalaian sehingga meninggalnya bayi klien kami," jelas Yohannas.

Sementara Pejabat Pemberi Informasi RSUP M. Djamil Padang, Gustafianof, mengatakan pihak M. Djamil menghormati hak dari keluarga bayi yang melapor ke Polda Sumbar. "Kami menghormati langkah hukum yang diambil orangtua bayi asal Pariaman yang meninggal di M. Djamil. Hanya saya kami menyayangkan langkah yang mereka ambil, sebab kami dari pihak RS sudah melakukan pelayanan sesuai prosedur yang berlakukan ketika wabah Covid-19 melanda," kata Gustafianof, yang dihubungi terpisah.Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan dokter bayi Ridha masuk kategori PDP, makanya pasien harus masuk ruang isolasi. Sedangkan orangtua bayi tersebut ingin anaknya dirawat seperti pasien biasa.

"Dokter yang tahu seseorang masuk PDP atau tidak, makanya dokter mengarahkan pasien masuk ke ruangan isolasi. Beberapa menit kemudian, pasien dibawa ke ruang isolasi. Petugas menyarankan pasien dirawat. Di sana ada tim advokasi, yang mengedukasi keuarga pasien, tapi mereka tidak mau anaknya dirawat. Lalu, dokter yang pakai APD lengkap pun melayani pasien lain," sebutnya.Dalam waktu berjalan kemudian pasien sudah tidak ada di ruangan isolasi. Ketika ditanya ke satpam, ternyata keluarga membawa anak mereka keluar dari komplek isolasi, kondisi anak masih hidup ketika itu. "Kami punya rekaman lengkap, bagaimana pasien masuk dari awal sampai akhir," terangnya.

Karena pasien tidak ada di ruang isolasi, lalu dokter jaga laporkan ke dokter DPJP. Setelah berapa lama keluar dari RS ambulan kembali membawa pasien. Setelah itu baru keluarga mau anaknya dirawat di ruangan isolasi. "Ini ada rekaman via CCTV. Dalam 1 jam 5 kali petugas masuk. Si anak didampingi ayahnya selama dalam ruang, sedangkan yang bicara di media sosial adalah ibunya," ujarnya.Di ruang isolasi, dokter melakukan pertolongan karena sang bayi gagal napas. Pertolongan dilakukan beberapa menit kemudian sebab sebelumnya harus menjalani beberapa prosedur. Petugas juga membawa alat rotgen ke ruangan isolasi hingga bayi Ridha meninggal dunia.

"Dianogsa dokter pasien statusnya DPD, karena syarat seseorang dikatakan PDP ada pada si anak. Jadi proses penguburan pasien harus sesuai standar pasien positif Covid-19. Tapi keluarga pasien tidak mau menjalaninya. Kami juga menyarakan dilakukan swab, keluarga juga tidak mau," pungkasnya. (guspa/yuke)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini