JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali menggelar malam anugerah perzakatan bertajuk Baznas Award 2019. Memberikan penghargaan kepada Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BUMN, swasta dan sejumlah kepala daerah, tokoh dan media pendukung kebangkitan zakat.
Baznas Award telah berlangsung sejak 2017 lalu. Pegelaran anugrah Baznas Award tahun ketiga ini, diikuti 390 Organisasi Pengelolaa Zakat (OPZ). Diantaranya 31 Baznas provinsi, 332 Baznas kabupaten/kota dan 15 LAZ nasional, 8 LAZ provinsi dan 4 LAZ kabupaten/kota. Mereka memperebutkan 34 kategori award.
Ketua Baznas Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA kepada Singgalang di Gedung Kemenag MH Thamrin, Jakarta, Senin (26/8), mengatakan, Baznas kembali memberi penghargaan kepada Baznas dan LAZ terbaik, tokoh, kepala daerah, dan media, yang mendukung program kebangkitan zakat. Rangkaian Baznas Award semakin mendorong prestasi zakat nasional dan dapat memacu kebangkitan zakat di Indonesia.
Baznas Award bertujuan mendorong optimalisasi dan profesionalitas pengelolaan zakat nasional. Juga mendorong kreatifitas dan inovasi kerja dalam mewujudkan kebangkitan zakat nasional, mempererat tali silaturrahim antara Baznas dan LAZ, meningkatkan motivasi dan kinerja amil dan organisasi pengelola zakat dalam pengentasan kemiskinan.
“Semua pemenang diumumkan pada malam anugerah perzakatan. Beberapa kategori yakni, Pertumbuhan, Kreativitas, Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Terbaik, Program Pemberdayaan Ekonomi Terbaik, Laporan Tahunan Terbaik, dan Baznas dan LAZ Terbaik, provinsi dan kabupaten (kota),” kata Ketua Panitia Baznas Award 2019, H. Jaja Jaelani.
Selain itu juga, ada penghargaan untuk Kepala Daerah Terbaik, UPZ Terbaik, Media Pendukung Kebangkitan Zakat, Tokoh Pendukung Kebangkitan Zakat. Para pemenang, akan menerima piagam penghargaan dan tropi.
Secara umum dalam penilaian ada 15 Dewan Juri, yakni 1 ketua, 1 sekretaris dan 13 anggota yang menggunakan Index Zakat Nasional (IZN) terbitan Puskas Baznas sebagai standar.
Jaja menambahkan, Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota yang telah menyesuaikan unsur pimpinannya dengan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat atau telah mendapatkan pertimbangan Baznas, sebanyak 482 lembaga. Dengan rincian, 34 Baznas provinsi, 448 Baznas kabupaten/kota.
Sementara, LAZ nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang telah mendapatkan izin Kementerian Agama berdasarkan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat ada 62. Yakni, 23 LAZ skala nasional, 12 LAZ provinsi, 27 LAZ kabupaten/kota. “Sehingga per tanggal 24 Juni 2019, total OPZ adalah 545 lembaga,” pungkasnya. (smn)