Baznas Tegaskan tak Pernah Pasang Spanduk Larangan Natal

×

Baznas Tegaskan tak Pernah Pasang Spanduk Larangan Natal

Bagikan berita
Foto Baznas Tegaskan tak Pernah Pasang Spanduk Larangan Natal
Foto Baznas Tegaskan tak Pernah Pasang Spanduk Larangan Natal

 [caption id="attachment_75141" align="alignnone" width="640"] Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta memperlihatkan tulisan pada sepanduknya, di Kantor Pusat Baznas Jakarta Jumat (21/12). (*)[/caption]

JAKARTA - Untuk menanggapi beredarnya sepanduk di daerah Pangandaran Jawa Barat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan natal di tempat selain gereja.Klarifikasi ini disampaikan adanya spanduk mengatasnamakan masyarakat Pangandaran menolak perayaan Natal selain di Gereja dengan mencantumkan logo Baznas yang telah beredar di aplikasi percakapan online.

Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta kepada Singgalang di Kantor Pusat Baznas Jakarta Jumat (21/12) mengatakan, Koordinasi telah dilakukan dengan Baznas Jawa Barat Baznas Pangandaran, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, dan Majelis Ulama Indonesia setempat."Spanduk Pangandaran tersebut dipastikan bukan dari Baznas, baik Baznas Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pangandaran maupun dari MUI setempat. Logo Baznas telah dicatut pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang menggunakan nama Baznas untuk membuat sesuatu yang kontraproduktif dengan ajakan kebaikan yang selama ini Baznas lakukan," jelas Arifin.

Ia mengatakan, penelusuran terhadap lokasi pemasangan spanduk dan pihak yang melakukan pemasangan spanduk terus dilakukan Kamis (20/12) sore, tim Baznas Pangandaran telah sampai di lokasi pemasangan spanduk, namun spanduk tersebut sudah tidak nampak.Baznas tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melakukan pengelolaan zakat, sehingga pasti tidak akan melakukan tugas lain selain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai lembaga pemerintah, Baznas mengimbau semua warga untuk saling menghormati dalam menjalankan hak-haknya, termasuk hak untuk beribadah dengan baik dan benar guna menjaga kerukunan, persatuan, dan keamanan negara dan masyarakat.Baznas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas perhatian yang diberikan dalam peristiwa ini, khususnya kepada para pihak yang langsung menghubungi Baznas sehingga dapat membantu dalam memberikan klarifikasi lebih cepat.

Baznas mengedepankan langkah koordinatif dan tabayyun terhadap semua pihak terkait pada setiap masalah yang berpotensi menimbulkan gesekan dan kesalahpahaman serta menyelesaikan secara musyawarah," katanya.Baznas juga berterima kasih atas kepercayaan masyarakat yang terus meningkat dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah melalui berbagai layanan kemudahan yang disediakan.

Dalam menanggapi isu tersebut, kami selalu melangkah yang lebih baik dan bekerja sama dengan aparat yang berwajib. "Berharap masyarakat tetap kondupsif bahwa Baznas tidak memasang spanduk tersebut. Sejauh ini Baznas tidak pernah melarang dalam menyerukan merayakan natal", pungkas Arifin. (sm) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini