BB Shabu Tersangka Janda Dimusnahkan Polsek Tampan

×

BB Shabu Tersangka Janda Dimusnahkan Polsek Tampan

Bagikan berita
Foto BB Shabu Tersangka Janda Dimusnahkan Polsek Tampan
Foto BB Shabu Tersangka Janda Dimusnahkan Polsek Tampan

PEKANBARU - Barang-bukti Narkotika jenis shabu yang disita Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Kota Pekanbaru dari tersangka RR (33) dimusnahkan, Senin (4/1/2020).

Pantauan Singgalang, pemusnahan dilakukan di Mapolsek Tampan dengan cara diblender, dilarutkan dengan air dan deterjen serta dibuang kesaluran pembuangan oleh Kanitreskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Noviko, dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, dan penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

"Hari ini kita musnahkan 16 paket narkoba jenis shabu seberat 762 gram disaksikan langsung tersangka RR," kata Iptu Noki Noviko.

Dikatakannya, dengan pumusnahan, itu artinya penyidik Polsek Tampan telah merampungkan proses penyidikan terhadap RR dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

 "Awalnya barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 811.38 gram, namun yang dimusnahkan seberat 762 gram, karena sisanya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan ada juga kepentingan di Labforensik," jelasnya

Lebihlanjut dijelaskanya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan terkait akan dilakukannya transaksi jual beli shabu di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

RR yang merupakan janda 2 anak itu ditangkap Selasa, 22 Desember 2020 di rumah jalan Rantau X Perum Rantau Nomor 3 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.(r)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini