BBPOM Padang Sita Produk Ilegal Senilai Rp295 juta

×

BBPOM Padang Sita Produk Ilegal Senilai Rp295 juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang, Martin Suhendri memeberikan keterangan terkait penagkapan jamu tanpa izin edar di kantor itu, Jumat (16/3). (givo alputra)

PADANG – Pada triwulan pertama 2018 BBPOM Padang, telah mengamankan produk ilegal dengan total ekonomi mencapai Rp295 juta. Produk berupa kosmetik, produk pangan dan jamu tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO).

Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri mengatakan, tiga jenis produk di atas disita di empat lokasi berbeda. Jamu tradisional disita di kawasan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, kosmetik dan pangan di Padang.

Disebutkan Martin, jamu yang disita bermerek Prono Jiwo sebanyak 4.822 botol dan jamu merek Raja Tawon 22 botol. Jamu Prono Jiwo adalah jamu yang izin edarnya telah dibatalkan melalui keputusan Kepala badan POM No. HK. 04.06.12.4039 tanggal 22 Juni 2012. Karena tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu (mengandung BKO fenibutason) dan telah diumumkan sebagai public warning obat tradisional mengandung bahan kimia obat tahun 2012, No, HM. 03.05.1.43.09.12.6081 tanggal 19 september 2012.

Kalau jamu Raja Tawon dengan No. TR 97269013 tidak terdaftar di Badan POM. Jamu tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif dan telah diumumkan dalam public warning No. IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015.

Pada Januari 2018 seksi penyelidikan BBPOM di Padang juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penjualan kosmetik tanpa izin edar secara online melalui media sosial. Investigasi online dilakukan oleh penyidikan BBPOM di Padang dan berhasil menemukan fakta bahwa kosmetik tersebut ternyata diproduksi dan dijual secara ilegal oleh seorang warga.