Bea Cukai Padang Musnahkan 17,8 Kg Narkoba Jenis Katinon

×

Bea Cukai Padang Musnahkan 17,8 Kg Narkoba Jenis Katinon

Bagikan berita
Foto Bea Cukai Padang Musnahkan 17,8 Kg Narkoba Jenis Katinon
Foto Bea Cukai Padang Musnahkan 17,8 Kg Narkoba Jenis Katinon

[caption id="attachment_74837" align="alignnone" width="650"] Petugas memperlihatkan barang bukti narkoba jenis katinon di Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, Rabu (12/12). (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Akibat penyelundupan narkotika golongan 1 jenis katinon dan rokok ilegal di penghujung 2018, negara diperkirakan kembali mengalami kerugian sebesar 2,4 miliar.

Hal itu dikatakan Kepala KPPBC Teluk Bayur Hilman Satria di Padang usai dilakukanpemusnahan untuk kedua kalinya di tahun 2018 terhadap barang-bukti hasil tangkapan

tersebut, Rabu (12/12). "Berdasarkan hasil tangkapan yang mana barang bukti tersebutdimusnahkan hari ini negara sudah sangat dirugikan," katanya.

Dikatakan Hilman, pemusnahan barang bukti tersebut adalah narkoba jenis katinon seberat17,8 kilogram atau yang lebih dikenal dengan dauu khat. Pemushanan juga dilakukan

terhadap barang sitaan berupa 6,7 juta batang rokok ilegal dan barang hasil penindakanlainnya.

"Penangkapan dua tersangka yang berperan sebagai penerima daun khat itu dilakukan pada Jumat (30/11) di Kantor Pos Bea Padang. Modusnya, narkoba itu dikirim dari Ethiopiadengan tujuan Kota Pariaman yang selanjutnya akan diantarkan ke Malaysia melalui Batam," katanya.

Lebih lanjut, dikatakan Hilman dua tersangka penerima katinon itu berinisial ES (37) dan R(41) berhasil ditangkap berkat kerjasama bea cukai dengan Direktorat Narkoba Polda

Sumbar.Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP Mamun mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kasus. "Penerima barang sudah kami amankan dan dimintai

keterangan, selain itu yang kami kejar adalah si pengirim barang yang diketahui juga warga negara Indonesia (WNI)," katanya.Ia juga mengungkapkan kalau kasus narkoba jenis katinon itu baru kali pertama di Sumbar.  (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini