[caption id="attachment_44165" align="alignnone" width="800"] Antasari Azhar. (okezone)[/caption]
TANGERANG - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar hari ini resmi bebas bersyarat setelah 7 tahun 6 bulan menjalani hukuman penjara. Pembebasan Antasari Azhar bertepatan dengan Hari Pahlawan.Pihak Lapas Tangerang menggelar konferensi pers terkait pembebasan Antasari ini. Antasari yang mengenakan pakaian merah dan peci berpin Merah Putih dipadu lambang Pancasila, langsung menyampaikan salam begitu mendapat kesempatan bicara.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepala Kepala Lapas, Arpan, dan menyapa guru spiritual serta rekan-rekan sejawatnya yang datang ke lapas. Sebelum memulai omongan mengenai pembebasannya, Antasari langsung meneriakkan merdeka sebanyak tiga kali."Merdeka-merdeka-merdeka," teriak Antasari, Kamis (10/11/2016). Antasari divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap pengusaha Nasaruddin Zulkarnaen.
Sementara dia sudah menjalani hukuman selama 7 tahun enam bulan ditambah remisi beberapa tahun sehingga masa tahannya sudah dua per tiga tahun dari vonis. Dengan demikian, dia berhak mendapat pembebasan bersyarat."Saya menjalani hukuman badan 7 tahun enam bulan ditambah total remisi 4 tahun enam bulan sejak 2010. Jadi bila ditotal sudah 12 tahun atau sudah 2/3 dari 18 tahun hukuman," terangnya. (lek) Editor : Eriandi, S.Sos