Bebas Bersyarat, Resdivis Kembali Jualan Sabu

×

Bebas Bersyarat, Resdivis Kembali Jualan Sabu

Bagikan berita
Bebas Bersyarat, Resdivis Kembali Jualan Sabu
Bebas Bersyarat, Resdivis Kembali Jualan Sabu

[caption id="attachment_10481" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]LUBUK BASUNG - Satuan Narkoba Polres Agam menangkap PW (35) warga Bancah Nagari Maninjau di Paninjauan Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya yang diduga pengedar dan pemakai sabu Kamis (12/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Dari tersangka yang juga masih berstatus bersyarat dalam kasus sabu ini disita 4 paket kecil yang dibungkus plastik bening dan uang sebesar Rp1 juta," kata Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Paur Humasnya Aiptu Yanfrizal kepada Singgalang. Barang bukti lainnya yang juga disita dari pelaku berupa 1 unit HP dan helem.Penangkapan tersebut dilakukan ketika aparat Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku yang saat ditangkap masih berstatus tahanan luar bersyarat. (sidi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini