Bebaskan Padang dari Sampah, Ini 5 Larangan Bagi Masyarakat

×

Bebaskan Padang dari Sampah, Ini 5 Larangan Bagi Masyarakat

Bagikan berita
Foto Bebaskan Padang dari Sampah, Ini 5 Larangan Bagi Masyarakat
Foto Bebaskan Padang dari Sampah, Ini 5 Larangan Bagi Masyarakat

PADANG - Sesuai Pasal 63 Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Padang mengimbau masyarakat Kota Padang untuk memperhatikan beberapa hal. Ada lima larangan keras yang harus menjadi perhatian setiap orang di Kota Padang.Pertama, dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Kedua, dilarang membuang sampah di TPS dari pukul 05.00 s/d 17.00 WIB.

Ketiga, dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis, keempat dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya. Kelima, dilarang keras mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.Demikian diinformasikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon di Padang, Rabu (22/1).

Adapun sanksi atas pelanggaran poin pertama di atas maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000. Sementara bagi pelanggar poin kedua, ketiga, keempat dan kelima maka dikenakan disisentif denda berupa penambahan retribusi sampah atau kerja sosial."Hal ini sesuai Pasal 38 Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 19 serta 20 Peraturan Wali Kota Padang No.109 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," tegasnya.

Ditambahkan, jika ada tak peduli dengan kebersihan Kota Padang, mari videokan dan laporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dapatkan Insentif sebesar Rp100.000-per laporan. (syawal)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini