Bedah Buku di Unand, Seharusnya Irman Gusman Divonis Bebas

×

Bedah Buku di Unand, Seharusnya Irman Gusman Divonis Bebas

Bagikan berita
Foto Bedah Buku di Unand, Seharusnya Irman Gusman Divonis Bebas
Foto Bedah Buku di Unand, Seharusnya Irman Gusman Divonis Bebas

[caption id="attachment_74840" align="alignnone" width="650"] Bedah buku 'Menyibak Kebenaran' di Kampus Pascasarjana FH Unand (ist)[/caption]PADANG - Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun atas kasus penerimaan suap pada 2017 lalu seharusnya dibebaskan, karena proses hukum yang cacat. Selain itu, untuk baiknya hukum di Indonesia, hakim pun perlu revolusi mental agar bisa menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran.

Hal itu dikatakan Prof. Eman Suparman, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Unpad saatmenjadi narasumber dalam Diskusi Akademik dan Bedah Buku "Menyibak Kebenaran" -

Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman, Rabu (12/12) di Aula KampusPascasarjana FH Universitas Andalas.

"Kunci hakim adalah akhlak. Integritas bukan hanya tentang keilmuan tapi juga moral.Seperti halnya kasus Irman Gusman, dengan tidak tepatnya putusan hakim, hukum pun

rusak dan kebenaran pun tersingkirkan," kata Eman, yang juga merupakan mantan KetuaKomisi Yudisial ini.

Eman menilai putusan terhadap Irman Gusman ini cukup aneh. Karena menurutnya, pasaldakwaan yang menjerat Irman tidaklah tepat. Ia juga berpendapat, Irman tak bisa dihukum dengan tuduhan telah mempengaruhi kepala Bulog untuk menyalurkan gula ke Sumatera Barat, karena sebagai Ketua DPD RI saat itu, Irman tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk menentukan distribusi impor gula dan tindakannya pun tak bisa dikatakan berlawanan dengan kewajiibannya, karena DPD tidak memiliki kewenangan ataupun kewajiban tentang kebijakan pergulaan.

Selain itu, Eman juga mengatakan uang negara yang dihabiskan mulai dari prosespenyadapan terhadap Irman Gusman hingga penangkapan sampai dijatuhkannya putusan

pengadilan ternyata jauh lebih besar ketimbang uang Rp100 juta yang diangggap sebagaisuap terhadap mantan Ketua DPD itu.

Kemudian, Prof. Suteki, Guru Besar FH Undip yang juga hadir pada diskusi itu sebagaipembicara menilai kalau penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

seharusnya ada alasan hukum yang kuat dan tepat. Tidak bisa hanya karena kekuasaan,tindakan penyadapan itu dilakukan. "Jika memang ada dugaan, harusnya ada upaya

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini