Begal di Tiga Lokasi, Kelompok Geng Motor Masuk Sel Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, SINGGALANG – Sebanyak 12 orang anak muda di Kota Pekanbaru terpaksa harus merasakan dinginnya bilik penjara Polresta Pekanbaru.

Tak hanya itu, jika terbukti bersalah mereka juga akan dihukum 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pok Pria Budi kepada awak media di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (3/2/2023).

“Para pelaku adalah kelompok geng motor yang yang ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi di Kota Pekanbaru,” katanya.

Pria Budi mengungkapkan bahwa 9 dari 12 pelaku masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur.

Saat diintrogasi, para remaja itu kepada polisi mengaku berasal dari kelompok Arjuna Payung Sekaki dan dari kelompok Palas.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya DA (23), MDS (18), MHA (17), IS (17), HF (16), FSY (17), FS  (16), F (18), WES (21), RS (15), DS (18) dan YS (16),” kata Kompol Pria Budi.

Lebihlanjut, Kapolresta menerangkan bahwa aksi kejahatan itu terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023 sekira pukul 00.00 WIB.

“Awalnya mereka datang dari arah Payung Sekaki menuju Kubang, di Jalan Tuah Karya Ujung mereka merampas motor dan peralatan berharga korbannya . Aksi serupa dilanjutkan di Jalan SM Amin dan Jalan Baung Kota Pekanbaru,” ungkap Kapolres.

Diungkapkan Pria Budi, komplotan geng motor ini seluruhnya diperkirakan berjumlah 23 orang dengan rincian 12 sudah ditangkap dan 11 telah ditetapkan sebagai buronan.

Saat ini, 12 diantaranya sudah ditangkap dan 11 lainnya DPO yang identitasnya sudah diketahui.

Pantauan Singgalang, sejumlah barang bukti kejahatan telah diamankan polisi yaitu berupa 2 unit helm, 7 sepeda motor, tiga double stik, tongkat Bassebal dan sabit.

“Melihat sangat banyaknya anak di bawah umur yang tindak pidana, kami menghimbau agar lebih peduli terhadap anak agar tidak terjerumus pada prilaku negatif. Mari bersama-sama,” tutupnY.