Begini Surat Edaran PP Muhammadiyah Terkait Sholat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19

×

Begini Surat Edaran PP Muhammadiyah Terkait Sholat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19

Bagikan berita
Foto Begini Surat Edaran PP Muhammadiyah Terkait Sholat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19
Foto Begini Surat Edaran PP Muhammadiyah Terkait Sholat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19

JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran Nomor 05/EDR/i.0/e/2020 Tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir itu mengamanatkan bahwa sholat Jumat hanya dapat dilaksanakan di wilayah zona hijau Covid-19.

“Di daerah yang aman (zona hijau), sholat sunah hendaknya dilaksanakan di rumah. Sholat fardlu kifayah sebaiknya dilaksanakan di rumah apabila syarat fardlu kifayah di masjid telah terpenuhi. Sholat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan. Pelaksanaan salat di masjid/musala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan,” tulis Haedar dalam surat edaran tersebut.

Haedar menyebut, di daerah yang dinyatakan belum aman atau masih zona merah ibadah sunah, fardu kifayah, dan fardu ain hendaknya dilaksanakan di rumah.

"Warga Muhammadiyah hendaknya senantiasa melaksanakan ibadah sesuai dengan Syariat Islam berdasarkan dalil-dalil yang maqbulah disertai fungsi ibadah yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan ihsan dalam kehidupan,” ujarnya.

Menurut dia, pernyataan status aman atau darurat suatu daerah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lagi pula, status tersebut pun bisa berubah setiap saat, sehingga warga Muhammadiyah agar selalu mengikuti perkembangan keadaan.

“Warga Muhammadiyah hendaknya tetap waspada disertai ikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah pandemi Covid-19 baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Bersikap berdasarkan agama sesuai manhaj Tarjih dan ilmu pengetahuan tetap diutamakan,” ujarnya.

Ia mengimbau dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqāṣid al-syarī'ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19.(okezone)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini