Bekas Lahan LIK Ulu Gadut Padang Masih Tanah Negara, Termasuk Hotel Imelda dan Buana Residence

×

Bekas Lahan LIK Ulu Gadut Padang Masih Tanah Negara, Termasuk Hotel Imelda dan Buana Residence

Bagikan berita
Foto Bekas Lahan LIK Ulu Gadut Padang Masih Tanah Negara, Termasuk Hotel Imelda dan Buana Residence
Foto Bekas Lahan LIK Ulu Gadut Padang Masih Tanah Negara, Termasuk Hotel Imelda dan Buana Residence

PADANG - Lahan bekas Lingkungan Industri Kecil (LIK) Ulu Gadut, Padang ternyata masih berstatus tanah negara dengan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementrian Perindustrian.Sementara, kondisi pemanfaatan lahan sudah banyak berubah. Sebagian sudah menjadi areal perumahan, hotel, areal komersial lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Alim Bastian mengakui tanah LIK saat ini masih tanah negara. Jika ada pemanfaatan lain diatasnya, nantinya tetap akan bisa disesuaikan dengan peraturan yang ada."Benar, sekarang ada sejumlah pemanfaatan lain. Seperit hotel dan perumahan pemukiman,"sebutnya Rabu (20/3).

Diketahui, lahan tersebut tercatat dengan sertifikat tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 9/Ulu Gadut seluas 172.940 m2, termasuk tanah enclave. Tanah enclave adalah lahan yang terletak di suatu kawasan namun belum pernah dibebaskan sebelumnya.Sekitar empat hektare di antaranya masih dimanfaatkan sebagian untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perekayasaan Logam, UPTD Minyak Atsiri dan Gudang Rotan oleh Pemerintah Sumatera Barat, serta Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Padang.

Alim Bastian juga mengaku siap membantu dan bekerja sama dalam penyelesaian permasalahan pertanahan dengan pihak-pihak terkait. Ia juga mendukung langkah Kementerian Perindustrian dalam rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan di LIK Ulu Gadut."Pada sertifikat HPL tersebut kami buatkan catatan yang dapat memudahkan institusi pemegang hak mengenal kondisi objek tanah di lapangan,"sebutnya.

Diakuinya, untuk lahan yang digunakan untuk perhotelan yakni, Hotel Imelda, saat ini masih dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) diatas HPL. Lahan Hotel Imelda sebelumnya HGB atas nama Lilis Mellanis Lanwesi (PT Pembangunan Sumbar)."Nanti kalau jangka waktu sudah habis, dia kan investor. Nanti dapat diperpanjang, tapi harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada negara, karena tanah negara dipakai swasta,"ujarnya.

Meksi begitu, menurutnya pemerintah tidak akan merugikan masyarakat. Termasuk dengan lahan yang sudah menjadi perumahan dengan nama Buana Residence diatas lahan sebelumnya HGB atas nama Khage Lestari Timber. Serta lahan lainnya bekas LIK Ulu Gadut."Nanti ketika masyarakat ingin mendapatkan hak milik, diurus lagi,"ujarnya.

Untuk pengurusan hak milik katanya, BPN kembalikan pada pemilik. Untuk itu perumahan yang dibangun diatas HGB dari KG Bersaudara itu, BPN hanya mengacu pada data-data lama."Kami BPN hanya mengukur di lapangan memastikan berapa luasan masing-masing. Data terlama itu seperti apa. Untuk pengurusan hak silahkan, pemilik dan penjual. Kalau ingin jadi hak milik. Boleh, silahkan beli. Tapi jual beli dengan negara,"paparnya.

Artinya, nantinya ketika HGB akan ditingkatkan menjadi hak milik, pemilik harus membayar pada negara.Termasuk tanah HGB nomor 1977 atas nama Umiyatun juga termasuk dalam HPL nomor 9/Ulu Gadut yang merupakan tanah negara.

"Iya termasuk itu, memang masih tanah negara. Kalau mau menjadi hak milik, silahkan beli pada negara. Tapi nilainya memang tidak seperti jual beli dengan masyarakat, nanti ada tim apraisal yang menilai,"ujarnya.Selesaikan

Diakuinya Alim, saat menyerahkan sertifikat HPL pada Kementrian Perindustrian, dirinya berpesan agar menyelesaikan tanah masyarakat dengan cepat. Menurutnya, terkait dengan hak keperdataan masyarakat harus jelas."Itu hak keperdataan orang, saya pesan seperti itu. Harus diselesaikan dengan cepat,"ujarnya.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini