Bekuk Tersangka 4 Tersangka, Polisi Sita Sabu Bernilai Ratusan Juta Rupiah

×

Bekuk Tersangka 4 Tersangka, Polisi Sita Sabu Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Bagikan berita
Bekuk Tersangka 4 Tersangka, Polisi Sita Sabu Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Bekuk Tersangka 4 Tersangka, Polisi Sita Sabu Bernilai Ratusan Juta Rupiah

[caption id="attachment_3526" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Komplotan bandar narkoba lintas provinsi diringkus polisi di dua lokasi. Sebanyak 110 gram sabu bernilai ratusan jutaan rupiah disita sebagai barang bukti.

Para tersangka yakni Zulkifli alias Panjul (39), Jefri (23), Bodi Candra alias Ebot (38) dan Eka Putra (24). Dua orang diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan terlibat pembunuhan. Satu tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi didampingi Kombes Kumbul, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1) menjelakan para tersangka ditangkap sudah masuk target operasi.

Awalnya Tim Direktorat Narkoba Polda bekerja sama dengan Polres Tanah Datar menangkap Panjul dan Jefri di Jalan Raya Cubadak, Lima Kaum, Tanah Datar.Dari keduanya, petugas menyita 25 gram sabu-sabu. Setelah diinterogasi tersangka mengakui barang haram itu didapati dari temannya, Bodi Candra.

Mendengar pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan membawa tersangka ke lokasi yang disebutkan yakni Barulak, Jorong Dalam, Tanjung Baru. Setelah berkoordinasi dengat aparat pemerintahan setempat dilakukan penangkapan. Hanya saja tersangka sudah tidak ada di tempat itu lagi.Menurut pengakuan masyarakat setempat, pelaku telah pergi dengan mobil Feroza BM 1363 KA dan diduga melarikan diri ke arah Pekanbaru. Tidak mau kehilangan buronannya, anggota Direktorat Narkoba berkoordinasi dengan Polres Limapuluh Kota. Bodi Candra berhasil ditangkap bersama istri dan anaknya oleh Polsek Pangkalan.

Lelaki itu mengakui dan barang haram itu berada di rumah Eka Putra, teman satu kampungnya. Mendapat pengakuan tersebut, polisi bergerak ke rumah Eka di Jorong Dalam, Barulak, Tanjung Baru dan dari pemuda itu disita sabu-sabu seberat 75 gram.Setelah diinterogasi di Mapolres Tanah Datar, keempat tersangka digelandang ke Mapolda untuk pemeriksaan lanjutan. (guspa)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini