Beli Pupuk di Atas HET, Laporkan Melalui Nomor Pengaduan Ini

×

Beli Pupuk di Atas HET, Laporkan Melalui Nomor Pengaduan Ini

Bagikan berita
Beli Pupuk di Atas HET, Laporkan Melalui Nomor Pengaduan Ini
Beli Pupuk di Atas HET, Laporkan Melalui Nomor Pengaduan Ini

[caption id="attachment_7408" align="alignnone" width="649"]Ilustrasi (antara foto) Ilustrasi (antara foto)[/caption]PADANG - Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Diperta) Sumbar menyediakan layanan pengaduan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Kami menyediakan layanan pengaduan agar masyarakat dapat melakukan pengaduan jika terdapat kejanggalan, atau penyelewengan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Diperta Sumbar, Syafrizal, Kamis (28/7).Ia meminta masyarakat maupun pihak-pihak terkait yang mengalami atau yang mengetahui mengenai hal itu tidak ragu, untuk melaporkan langsung ke Dinas Pertanian Sumbar melalui Call Center di nomor 0751-71732.

"Jika terdapat hal yang tidak sesuai prosedur sebaiknya laporkan, misalnya menyalurkan pupuk bersubsidi ke industri dan bukan kepada petani yang berhak, serta harga pupuk yang tidak sesuai atau jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga dapat merugikan para petani," terangnya.Menurutnya, pengaduan akan secepatnya ditanggapi oleh Diperta sehingga apa pun yang merugikan para petani dapat secepatnya diselesaikan.

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada para pedagang yang melanggar aturan berupa peringatan hingga merekomendasikan pencabutan izin distribusi."Kami akan lakukan pemantauan langsung ke lapangan jika memang terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur, terutama tentang harga, ketersediaan, serta penyaluran pupuk subsidi ini," ujarnya.

Harga pupuk subsidi berdasarkan HET untuk urea adalah Rp90.000 per karung atau Rp1.800 per kilogram, SP-36 Rp100.000 per karung atau Rp2.000 per kilogram, ZA Rp70.000 per karung atau Rp1.400 per kilogram, NPK Rp115.000 per karung atau Rp2.300 per kilogram, organik Rp20.000 per karung atau Rp500 per kilogram. (aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini