Belum Dilantik, Pemilihan Pimpinan DPD RI Sudah Memanas

×

Belum Dilantik, Pemilihan Pimpinan DPD RI Sudah Memanas

Bagikan berita
Foto Belum Dilantik, Pemilihan Pimpinan DPD RI Sudah Memanas
Foto Belum Dilantik, Pemilihan Pimpinan DPD RI Sudah Memanas

JAKARTA - Menjelang pengambilan sumpah janji anggota DPD RI periode 2019-2024, suasana “gaduh” menyelimuti Dewan Perwakilan Daerah.Persoalan mendasar yang memicu kegaduhan menjelang pemilihan pimpinan DPD RI ditenggarai oleh tatib, terutama anggota incumbent yang terpilih kembali memprotes hasil kerja timja tatib yang dinilai cacat formil, karena tidak mealalui tata cara dan mekanisme aturan yang berlaku.

Perseteruan ini diterkomfirmasi sejak terjadinya pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD periode 2014-2019 dari lima tahun menjadi dua setengah tahun, sehingga terbentuk dua kubu pendukung masa jabatan 5 tahun dan kubu 2,5 tahun.Perseteruan dua kelompok ini semakin memanas dan berlanjut untuk pemilihan pimpinan periode 2019-2024. Persaingan ini semakin meruncing ditandai dengan ada aksi penolakan pemberlakuan tatib baru oleh kelompok yang merasa calon mereka dirugikan atas tatib yang baru.

Diprediksi, pada 1 oktober 2019, memasuki pemilihan pimpinan DPD RI, suasana sidang paripurna DPD RI bakal ramai dan “hiruk pikuk” terhadap aksi penolakan tatib yang kelahiranya diduga cacat formil dan tidak prosedural.Aksi yang lebih parah adalah ada oknum calon pimpinan DPD RI untuk mendapatkan dukungan dengan melakukan intervensi ke wilayah lain, bahkan mengacam jika tidak memberikan dukungan. Hal ini dialami oleh salah seorang anggota DPD RI terpilih.

Alirman Sori, anggota DPD RI terpilih asal Sumatera Barat, ketika dimintai penjelasannya perihal kondisi terkini menjelang pemilihan pimpinan DPD RI mengakui dinamika pemilihan pimpinan menghangat, terutama adanya aksi untuk menolak pemberlakuan tatib baru yang diduga kontraversial, cacat formil dan prosedural.Menurut Alirman Sori, persoalan tatib menghangat, karena adanya pasal tertentu di dalam tatib dinilai mendegradasi hak politik seseorang maju sebagai calon pimpinan DPD RI. Misalnya tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran tatib, pelanggaran kode etik dan tidak dalam bersatatus sebagai tersangka, sementara mereka terpilih sebagai anggota DPD. "Secara aturan seseorang yang terpilih berhak untuk memilih dan dipilih menduduki jabatan tertentu," ujar Alirman Sori.

Memenasnya suasana politik menjelang pemilihan pimpinan DPD RI, menurut Alirman Sori, adalah hal yang biasa. "Memang politik itu pergerakannya lebih cepat dibandingkan kecepatan pesawat tempur, jenis minyaknya berkelas atur, jadi pembakaran cepat sekali," kata Also panggilan akrabnya.Tetapi secepat apapun kecepatan politik bergerak, tidak boleh melanggar aturan. Ibarat teori sumbu, sekencang apapun bergeraknya sebuah motor, jari-jarinya tetap berada pada sumbunya.

Ketika ditanya adanya calon pimpinan DPD RI yang mengancam untuk mendukung, Alirman Sori kaget. Kalau itu benar adanya mesti dilawan, tidak ada haknya untuk mengacam hak konstitusional seseorang mendukung atau tidak mendukung. Kapan perlu laporkan," tuturnya. (sp)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini