Beraksi 15 Kali dalam 2 Bulan, Gembong Copet Diringkus

×

Beraksi 15 Kali dalam 2 Bulan, Gembong Copet Diringkus

Bagikan berita
Foto Beraksi 15 Kali dalam 2 Bulan, Gembong Copet Diringkus
Foto Beraksi 15 Kali dalam 2 Bulan, Gembong Copet Diringkus

[caption id="attachment_74428" align="alignnone" width="650"] Tersangka copet, Rizal alias Dedek (20) diinterogasi polisi (arief pratama)[/caption]PADANG - Tersangka copet, Rizal alias Dedek (20) dibekuk polisi di sebuah kamar kos di Jalan Alai, Parak Kopi, Padang Utara, Kota Padang, Rabu (28/11) sekitar pukul 23.40 WIB.

Tak tanggung-tanggung, pengakuannya kepada polisi sudah beraksi 15 kali dalam dua bulan terakhir. Semuanya dilakukan di atas angkutan kota berbagai trayek. Satu unit ponsel disita sebagai barang bukti.Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Edriyan Wiguna, Jumat (28/11) mengatakan, penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari salah satu korbannya sesuai LP/2406/K/XI/2018/SPKT Unit II, tanggal 26 November 2018.

Di dalam laporannya korban menyebutkan menjadi korban copet di dalam angkot dankehilangan handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime warna putih. "Kami kerahkan

personil melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," ujarnya.Dari keterangan saksi, dan modus yang dilakukan dalang aksi copet itu mengarah kepada

Dedek. Untuk itu keberadaannya dilacak. Rabu malam yang bersangkutan diketahui tengahberada di kosannya. Sejumlah petugas Unit VI Opnsal yang dipimpin Kanit Ipda Denny

Juniansyah langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek tempat kos itu.Dedek pun diringkus tanpa perlawanan. Satu ponsel merek Samsung disita sebagai barang

bukti. Pemuda tanggung itu pun dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Setelahdidesak ia mengakui aksi kejahatan yang dilakukannya, bahkan sudah beraksi 15 kali dalam dua bulan terakhir dengan menggasak ponsel dan dompet yang berisikan sejumlah uang.

"Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keberadaan sejumlah barangbukti yang diduga sudah dipindahtangankan kepada penadah dan kemungkinan ada

jaringannnya," tutur Edriyan.Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman

hukuman lima tahun penjara. (arief/rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini