Beraksi 30 Kali di Padang, Komplotan Curanmor Diringkus

×

Beraksi 30 Kali di Padang, Komplotan Curanmor Diringkus

Bagikan berita
Foto Beraksi 30 Kali di Padang, Komplotan Curanmor Diringkus
Foto Beraksi 30 Kali di Padang, Komplotan Curanmor Diringkus

PADANG - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk polisi di dua lokasi di Padang. Mereka pun telah beraksi sebanyak 30 kali. Para tersangka yakni Hengki (37), Wahyudi (20) dan Aljeva (23).Awalnya Unit Opsnal Polsek Nanggalo menangkap Hengki di rumahnya kawasan Dadok Tunggul Hitam pada Kamis (16/4). “Dari keterangan Hengki polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap rekannya," kata Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya, Selasa (21/4).

Berselang tiga hari dari penangkapan Hengki tepatnya Minggu (19/4) dinihari, pelaku Wahyudi warga Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo diciduk di kawasan Sawah Liek, Kecamatan Nanggalo.Informasi keberadaan wahyudi dari masyarakat yang melihat keberadaannya. "Saat kami tangkap, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama sempat melakukan perlawanan dengan berteriak untuk mencari perhatian massa," kata Sosmedya.

Setelah dikembangkan, polisi juga menangkap rekannya, Aljeva di rumahnya di Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. “Penangkapan tiga komplotan pelaku curanmor ini berdasarkan laporan nomor LP/14/K/I/2020/Sektor Nanggalo tanggal 10 Januari 2020. Modus yang digunakan pelaku adalah mencuri motor yang tengah terparkir di halaman rumah dan kos-kosan dengan menggunakan kunci letter T," katanya.Dari hasil interogasi polisi, ketiganya mengakui telah beraksi sebanyak 30 kali di tempat kejadian perkara yang berada di wilayah hukum Polresta Padang. Barang hasil curian ada yang dilepas melalui jualan online atau pun transaksi langsung. "Barang hasil curian rata-rata dijual ke Kabupaten Kerinci, Jambi, baik melalui online maupun transaksi langsung," lanjut Sosmedya.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan Unit Opsnal Polsek Nanggalo untuk mencari barang bukti sepeda motor yang telah dijual oleh ketiga pelaku. Polisi baru menyita barang bukti berupa satu unit kunci letter T. (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini